JAKARTA
— Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesiapannya untuk mundur
apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berhasil disahkan
sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat
menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, AMPB mendesak DPR
memastikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak kembali
mengalami penundaan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Dasco menegaskan
bahwa pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU tersebut. Ia
bahkan menyatakan siap menerima konsekuensi apabila komitmen itu tidak
terealisasi.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami
mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” ujar Dasco dalam pertemuan tersebut.
Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026
Dalam audiensi tersebut, pimpinan DPR
menyampaikan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga mengajak
masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan agar target tersebut
dapat terlaksana sesuai komitmen.
“Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga,
sama-sama awasi,” kata Saan dalam kesempatan tersebut.
Komitmen tersebut menjadi salah satu hasil
pertemuan pimpinan DPR dengan perwakilan AMPB yang datang menyampaikan aspirasi
mengenai percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. ANTARA juga melaporkan
bahwa pimpinan DPR menyatakan target pengesahan pada 15 Desember 2026.
AMPB Diminta Ikut Mengawal
Dalam pertemuan itu, Dasco juga membuka ruang
bagi AMPB untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.
Masukan tersebut nantinya dapat menjadi bagian
dari proses pembahasan bersama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam
penyusunan regulasi
