JAKARTA - Selama deforestasi terus diperlakukan sebagai konsekuensi wajar dari pertumbuhan ekonomi, hukum akan selalu tertinggal di belakang kepentingan bisnis. Kerusakan lingkungan direduksi menjadi risiko usaha, bukan pelanggaran hukum yang menuntut pertanggungjawaban. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat terus menjadi korban berulang, sementara para pengambil keputusan di balik meja direksi relatif aman, berlindung di balik badan hukum dan dalih kepatuhan administratif. Untuk itu, perlu adanya kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan, melainkan juga pertanyaan yang jarang dijawab secara serius: siapa yang bertanggung jawab? Narasi bencana alam kerap menjadi jalan pintas untuk menutup mata dari fakta bahwa kerusakan lingkungan merupakan hasil dari keputusan manusia, bukan sekadar kehendak cuaca. Kita harus mulai mengakui bahwa tindakan kita berkontribusi pada kerusakan lingkungan.
Lebih ironis lagi, kerugian sosial dan ekologis maupun
ekologi yang ditimbulkan nyaris tidak pernah dihitung secara serius dalam
neraca kebijakan. Negara hadir cepat dalam penyaluran bantuan darurat, tetapi
lamban ketika harus menelusuri akar masalah dan menegakkan akuntabilitas. Tanpa
keberanian untuk menempatkan deforestasi sebagai pelanggaran hukum yang serius,
banjir bandang akan terus diperlakukan sebagai peristiwa alamiah, padahal
sesungguhnya ia adalah produk dari pembiaran struktural.
Aceh, Kalimantan, dan Papua memang diakui secara global
sebagai tiga wilayah benteng terakhir (mega-ekosistem) hutan hujan tropis
prasejarah yang tersisa di Indonesia. Ketiga wilayah ini memegang peranan
krusial dalam menjaga stabilitas iklim bumi dan keanekaragaman hayati. Namun,
pembukaan lahan untuk perkebunan, pertambangan, dan proyek berskala besar telah
menggerus fungsi ekologis hutan secara signifikan. Ketika kawasan resapan air
hilang, hujan lebat tidak lagi diserap tanah, melainkan berubah menjadi banjir
bandang yang menghantam permukiman warga. Dalam konteks ini, bencana bukanlah
takdir alam, melainkan akibat dari keputusan manusia khususnya keputusan
korporasi.
Pertanyaan krusial yang harus diajukan adalah: siapa yang
bertanggung jawab? Apakah cukup hanya menyalahkan perusahaan sebagai badan
hukum, ataukah direksi sebagai pengambil keputusan juga harus dimintai
pertanggungjawaban? Jawabannya dapat
ditemukan dalam dua instrumen hukum utama, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
menempatkan direksi sebagai organ yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan
perseroan. Pasal 92 ayat (1) UU PT menegaskan bahwa direksi menjalankan
pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan. Namun, kepentingan
perseroan tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai keuntungan ekonomi semata.
Dalam konteks perusahaan berbasis sumber daya alam, tujuan perseroan harus
sejalan dengan kepatuhan terhadap hukum lingkungan dan perlindungan kepentingan
masyarakat.
Dengan demikian, ketika perusahaan melakukan deforestasi
yang berujung pada banjir bandang dan penderitaan masyarakat, dapat dikatakan
bahwa direksi telah gagal menjalankan prinsip kehati-hatian (duty of care) dan
kewajiban fidusia (fiduciary duty). Pasal 97 ayat (3) Pasal 97 ayat (2) dan(3)
“Pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung
jawab.”
“Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara
pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
dalam menjalankan tugasnya.”
UU PT bahkan membuka ruang pertanggungjawaban pribadi bagi
direksi yang bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Kerugian yang
timbul bukan hanya kerugian finansial perseroan, tetapi juga kerugian hukum
akibat tuntutan masyarakat, sanksi administratif, dan rusaknya reputasi
perusahaan.
Penguatan terhadap pertanggungjawaban ini ditemukan dalam UU
PPLH. Pasal 69 ayat (1) UU 32/2009 melarang setiap orang melakukan perbuatan
yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Deforestasi
masif yang menghilangkan fungsi hutan sebagai penyangga ekologis jelas memenuhi
unsur perusakan lingkungan. Dalam konteks Aceh, kerusakan tersebut terbukti
memiliki hubungan kausal dengan terjadinya banjir bandang.
Lebih jauh, Pasal 88 UU PPLH memperkenalkan prinsip strict
liability atau tanggung jawab mutlak. Prinsip ini menegaskan bahwa penanggung
jawab usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian lingkungan tanpa perlu pembuktian
unsur kesalahan. Artinya, perusahaan tidak dapat berlindung di balik dalih izin
usaha atau ketidaksengajaan. Prinsip ini penting untuk melindungi masyarakat
yang selama ini berada pada posisi lemah dalam menghadapi korporasi besar.
UU PPLH juga membuka ruang pertanggungjawaban pidana
terhadap pengurus korporasi. Pasal 116 menyatakan bahwa apabila tindak pidana
lingkungan dilakukan oleh atau atas nama badan usaha, maka tuntutan pidana
dapat dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau pengurusnya. Ketentuan ini sejalan
dengan UU PT yang menempatkan direksi sebagai aktor utama pengambil keputusan.
Direksi yang mengetahui risiko ekologis namun tetap
melanjutkan kegiatan usaha dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara
pribadi.
Sering kali, direksi berlindung di balik Pasal 97 ayat (5)
“Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
1. kerugian
tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
2. telah
melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
3. tidak
mempunyai benturan kepentingan; dan
4. telah
mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.”
prinsip business judgment rule, dengan alasan bahwa setiap
keputusan bisnis mengandung risiko. Namun, prinsip ini hanya berlaku jika
keputusan diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, serta
tidak melanggar hukum. Keputusan yang mengabaikan dampak lingkungan dan
keselamatan masyarakat jelas tidak dapat dibenarkan sebagai risiko bisnis yang
wajar.
Kasus banjir bandang di Aceh dan Sumatra harus menjadi
momentum untuk menegaskan bahwa badan hukum tidak boleh dijadikan tameng untuk
menghindari tanggung jawab individu. Jika hanya perusahaan yang dihukum
sementara direksi tetap aman, maka keadilan ekologis tidak pernah tercapai.
Masyarakat akan terus menjadi korban, sementara kerusakan lingkungan berulang
tanpa efek jera.
Adv. Frangky. Wamnebo, S.H.,M.,H.
